Dampak Kolonialisme dan Imperialisme di Indonesia -Bag. II


    Pada pembahasan bagian sebelumnya : Dampak Kolonialisme dan Imperialisme di Indonesia -Bag. I. Kita sudah membahas bagaimana pengaruhnya terhadap politik pemerintahan pribumi saat itu hingga berpengaruhnya terhadap masa sekarang ini. Berikutnya pada artikel ini, akan menjelaskan sesuatu yang sama dengan sebelumnya yakni Dampak Kolonialisme dan Imperialisme di Indonesia tetapi dengan fokus tema Ekonomi.

B. Ekonomi

a. Masa Kekuasaan VOC

    Dampak ekonomi pada masa ini erat kaitannya dengan praktik eksploitasi oleh VOC di  berbagai wilayah di kepulauan Nusantara sejak 1605.
  • Secara umum, praktik eksploitasi yang dijalankan VOC berupa penanaman paksa, penyerahan wajib, monopoli perdagangan, dan penyewaan pajak.
  • Monopoli perdagangan VOC dipusatkan di Kepulauan Maluku dan Banten. Di Maluku, VOC memonopoli kegiatan perdagangan rempah-rempah.  Adapun di Banten, VOC memonopoli kegiatan perdagangan lada.
  • Praktik eksploitasi VOC juga berkaitan erat dengan kebijakan VOC, yaitu verplichte leverantie dan contingenten. 
Vereenigde Oost Indische Compagnie
Vereenigde Oost Indische Compagnie

    Ciri khas dari ekonomi yang dijalankan VOC adalah monopoli dagang, khususnya rempah dan segala macam sejenisnya yang laku di pasar Eropa. Untuk memaksimalkan hasil bumi yang dapat dijual, tentunya VOC akan gencar melakukan eksploitasi untuk meningkatkan penjualan dari rempah dan sejenisnya. Disebabkan hal tersebut, rakyat Nusantara mendapat getah nya dimana manusia-manusia pribumi dijadikan sebagai budak atau pekerja tanpa bayaran agar pendapatan dan penjualan barang-barang VOC hasil bumi nusantara dapat meningkat.

b. Masa Pemerintahan Daendels 

    Dampak ekonomi pada masa ini adalah perubahan sistem perekonomian tradisional menjadi sistem perekonomian modern. Dalam sistem modern, tanah-tanah milik raja berubah status menjadi tanah milik pemerintah kolonial.
  • Perubahan status tanah menyebabkan petani wajib membayar pajak penjualan hasil bumi kepada pemerintah kolonial. 
  • Dampak ekonomi paling terasa pada masa ini adalah pembangunan jalan raya pos (Anyer–Panarukan). Di satu sisi, pembangunan jalan ini mempermudah akses perdagangan. Di sisi lain, pembangunan jalan raya pos juga memakan banyak korban jiwa.
Meester in de Rechten Herman Willem Daendels
Meester in de Rechten Herman Willem Daendels

    Gaya ekonomi Willem Daendels dapat dikatan sebagai perekonomian modern, dikarenakan aturan-aturan yang diterapkannya mengenai jalannya sistem perekonomian tersebut mengacu pada sistem perekonomian yang lebih terstruktur, terorganisir, dan bersifat ketetapan yang berdasar pada peraturan sistem perekonomian suatu negara, seperti halnya UUD, ataupun sejenisnya dan bukan merupakan hasil tunggal keputusan, kemauan pemimpin tunggal saja.

    c. Masa Pemerintahan Raffles

        Upaya Raffles memberikan peluang ekonomi yang didukung kepastian hukum usaha memunculkan kegiatan perdagangan bebas. Kondisi tersebut didukung oleh penerapan sistem sewa tanah (landrent).
    • Sistem sewa tanah yang diterapkan Raffles mendorong pemerintah kolonial menerapkan pajak tanah. 
    • Pada pelaksanaannya, sistem sewa tanah sangat memberatkan rakyat. Untuk membayar pajak atas sewa tanah, sebagian besar rakyat bergantung kepada rentenir Tionghoa. Dampaknya, rakyat terlilit utang dan harus kehilangan tanahnya kepada para rentenir Tionghoa.
    Sir Thomas Stamford Bingley Raffles FRS
    Sir Thomas Stamford Bingley Raffles FRS

        Kebijakannya yang paling dikenal darinya adalah Kebijakan Sewa Tanah ( land rent ) nya. Kebijakan ini mengacu pada pandangannya mengenai status tanah sebagai faktor produksi. Menurut Raffles, pemerintah adalah satu-satunya pemilik tanah yang sah. Oleh karenanya, pribumi yang tak dapat membayar pajak sewa tanah tersebut harus dengan terpaksa melakukan pinjaman kepada rentenir-rentenir Tionghoa untuk membayar pajaknya dengan pemerintahan

    d. Masa Pemerintahan Kolonial Belanda

        Dampak ekonomi masa pemerintah kolonial Belanda berkaitan erat dengan sistem tanam paksa (1830–1870) dan sistem ekonomi liberal (open door policy). 
    • Kebijakan tanam paksa dan ekonomi liberal menyebabkan munculnya kota-kota pusat industri di Hindia Belanda.
    • Kemunculan kota-kota tersebut diikuti dengan pembangunan jalur transportasi dan berbagai infrastruktur.
    • Masyarakat pada masa kolonial Belanda juga mulai mengenal sistem perbankan modern.
    Johannes graaf van den Bosch

        Cultuurstelsel merupakan salahsatu kebijakannya yang paling berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat Indonesia. Kebijakannya membuat rakyat nusantara kala itu tersiksa dengan pelaksanaannya yang tergolong tidak manusiawi. Kebijakan ini diatur agar rakyat nusantara menanami dan mengurusi ladang-ladang, tanah, dan kebun milik pemerintah Kolonial dengan barang-barang laku ekspor, contohnya saya rempah khas Nusantara, dengan imbalan atau upah yang teramat kecil. Walaupun begitu, sistem tanam paksa ini sesungguhnya tidak seharusnya dilaksanakan seperti hal itu. Dalam Sejarah Perkebunan di Indonesia: Kajian Sosial-Ekonomi (1991) yang dikutip dari Lembar Negara (Staatsblad) No. 22 Tahun 1834 menyebutkan Sistem Tanam Paksa dijalankan dengan aturan sebagai berikut:
    • Melalui persetujuan, penduduk menyediakan sebagian tanahnya untuk penanaman tanaman perdagangan yang dapat dijual di pasaran Eropa.
    • Tanah yang disediakan untuk penanaman perdagangan tidak boleh melebihi seperlima dari tanah pertanian yang dimiliki penduduk desa.
    • Pekerjaan yang diperlukan untuk menanam tanaman perdagangan tidak boleh melebihi pekerjaan yang dibutuhkan untuk menanam padi.
    • Bagi tanah yang ditanami tanaman perdagangan dibebaskan dari pajak tanah.
    • Apabila nilai hasil tanaman perdagangan melebihi pajak tanah yang harus dibayar, maka selisih positifnya harus diberikan kepada rakyat.
    • Kegagalan panen menjadi tanggung jawab pemerintah.
    • Penduduk desa mengerjakan tanah mereka dengan pengawasan kepala-kepala yang telah ditugaskan.
    Itu berarti, apa yang dilaksanakan dari kebijakan tersebut adalah suatu penyimpangan dari yang seharusnya kebijakan itu diatur. Tentu saja hal tersebut dapat sangat merugikan rakyat nusantara.

    Referensi:
    Guru Sejarah Indonesia